Pelaksanaan Penjaminan Mutu
Pelaksanaan sistem penjaminan mutu di Universitas PGRI Madiun didasari oleh Peraturan Rektor Nomor 1508/C/UNIPMA/2018 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas PGRI Madiun. Unsur pelaksana penjaminan mutu di Unit Pengelola Program studi(UPPS) yaitu Fakultas Keguaruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas PGRI Madiun dilaksanakan oleh Penjaminan Mutu Fakultas (PMF) yang berada di bawah koordinasi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas PGRI Madiun. Keberadaan PMF di setiap fakultas memiliki dasar hukum yang sah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Rektor Universitas PGRI Madiun Nomor 0410/SK/C/UNIPMA/2022/SK tentang Struktur Organisasi Lembaga Penjaminan Mutu Universitas PGRI Madiun. Surat keputusan tersebut menetapkan unit pelaksana penjaminan mutu mulai dari Tingkat universitas, fakultas, dan program studi. Kedudukan PMF di FKIP Universitas PGRI Madiun juga diperkuat oleh Surat Keputusan Dekan Nomor 0177.a/E/FKIP/UNIPMA/2022/SK tentang Struktur Organisasi, Tugas Pokok, dan Fungsi Penjaminan Mutu FKIP. PMF melaksanakan penjaminan mutu di Tingkat fakultas bersama Penjaminan Mutu Program Studi (PMPS) yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan Nomor 0653/C/FKIP/UNIPMA/2023/SK tentang Pengangkatan tim Satuan Penjaminan Mutu Program Studi FKIP Universitas PGRI Madiun masa bakti 2023-2026. PMF bersama PMPS melaksanakan penjaminan mutu secara fungsional dan proporsional, sehingga mencerminkan pelaksanaan sistem penjaminan mutu yang efektif di tingkat UPPS.
Setiap posisi dalam struktur penjaminan mutu di Universitas PGRI Madiun memiliki uraian tugas (job description) yang jelas dan terukur. Sebagaimana tercantum dalam Tata Kelola Universitas PGRI Madiun, LPM memiliki tugas mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan tridarma perguruan tinggi yang dilaksanakan oleh dosen, unsur administrasi, dan unsur penunjang dengan memperhatikan penataan administrasi secara transparan, sumberdaya yang diperlukan dan Kerjasama antar lembaga. LPM merupakan unsur pelaksanaan monitoring dan evaluasi dalam rangka pengendalian mutu sesuai visi, misi, tujuan, standar mutu, dan strategi yang telah ditetapkan. LPM melaksanakan monitoring secara rutin terhadap seluruh unit kerja di lingkungan universitas. LPM bertanggung jawab kepada Rektor yang dalam pelaksanaannya di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Penjaminan Mutu.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LPM mempunyai tugas merencanakan, menerapkan, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal yang melampaui standar nasional pendidikan tinggi serta melaksanakan penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan (PPEPP). PMF dan PMPS memiliki tugas yang tercantum pada Surat Keputusan Dekan Nomor 0177.a/E/FKIP/UNIPMA/2022/SK tentang Struktur Organisasi, Tugas Pokok, dan Fungsi Penjaminan Mutu FKIP yang dideskripsikan sebagai berikut. PMF merupakan unsur pelaksana akademik memiliki tugas melaksanakan kegiatan penjaminan mutu di Tingkat Fakultas, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan tridarma perguruan tinggi yang dilaksanakan oleh dosen, unsur administrasi, dan unsur penunjang dengan memperhatikan penataan administrasi secara transparan, sumber daya yang diperhatikan dan Kerjasama antar Lembaga. PMF bertanggungjawab langsung kepada Dekan dan menjalankan tugas fungsinya di bawah koordinasi LPM. PMPS memiliki tugas mengembangkan perangkat penerapan sistem penjaminan mutu melalui penyiapan kebijakan mutu program studi, manual mutu, prosedur mutu, standar mutu dan perangkat audit mutu. PMPS menerapkan system penjaminan mjutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel. PMPS mengelola data dan informasi yang relevan dengan peningkatan mutu program studi terkait pelaksanaan tri dharma pergurruan tinggi (pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), manajemen keuangan, sumber daya manusia/kepegawaian, administrasi, kemahasiswaan, dan alumni. Personel penjaminan mutu di Universitas PGRI Madiun merupakan dosen yang memiliki kompetensi di bidang penjaminan mutu.
